EPTIK Pertemuan 14
Tugas EPTIK P-14
Cyber Espionage
1. Pengertian Cybercrime dan Cyberlaw
A. Cybercrime
Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata dari Bahasa Inggris, yaitu cyber yang bermakna dunia maya dan crime yang bermakna criminal atau perbuatan yang melanggar norma. Namun, istilah cyber crime menurut Crime-research.org dalam Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media internet melalui komputer dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer maupun si pemakai yang dituju.
Cybercrime merupakan bentuk kejahatan melalui jaringan internet dan system komunikasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Sehingga kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai penyedia informasi melalui internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya di seluruh dunia yang bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau biasa disebut dengan cyberspace, apapun dapat dilakukan dari segi positif dari dunia internet maupun menambah pengetahuan dan kreatifitas manusia. Namun akan tetapi dampak negatifnya tidak dapat dihindarkan penggunaan teknologi tersebut sehingga munculnya kejahatan yang disebut cybercrime.
Kesimpulan di atas dapat di definisikan Cybercrime merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan oranglain menggunakan teknologi komputer khususnya internet. Seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan di dalam dunia internet yang ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai Cybercrime.
2. Perkembangan dan contoh kasus cybercrime
Dengan perkembangan kemajuan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini cyber crime akan sangat meningkat. Banyak sekali contoh yang telah terjadi khususnya di Indonesia seperti penipuan online ( barang, jasa, lowongan ), penipuan kartu kredit, pornografi, dan lain-lain. Munculnya kejahatan yang disebut cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet berbanding lurus dengan perkembangan teknologi internet. Sehinga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa izin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian material atas orang lain.
Adanya cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah Indonesia sulit mengimbangi serangan Teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Bahkan telah beredar berita pelaku yang menggunakan media online sebagai alat untuk melakukan tindakan kriminal. Pelaku memanfaatkan teknologi jejaring sosial twitter, fb, IG sebagai alat untuk mencari mangsa yaitu korban cybercrime.
Contoh Kasus Cybercrime :
Kasus yang pernah terjadi di Indonesia seperti, hacking beberapa data internet berupa ( situs, software yang berisikan virus, e-commerce , dll), penyadapan transmisi data oranglain, dan memanipulasi data ( contohnya email, e-commerce, twitter, dll ).
Contoh lain cybercrime yang terjadi adalah meretas data pada sector e-commerce seperti bukalapak, tokopedia, JD.ID, Shoope, Traveloka, Gojek, yang terjadinya kebocoran data akun atas insiden tersebut. Dan bahkan pernah dijual nya e-commerce tokopedia dan Gojek di darkweb.
Kasusnya berupa kelalaian atas penyedia e-commerce yang berujung pada password nya di hash, email, data sekunder,nomor hp, bahkan pemblokiran akun. Menurut BSSN ( Badan Siber dan Sandi Negara ) tokopedia berada diposisi ke-2 yang telah terjadinya kebocoran dalam laman darkweb pada 19 april 2020 seharga 91 milion sebelum piZap.com yang berada pada posisi ke 3.
B. Cyberlaw
Berbda definisi jika Cybercrime sendiri itu berupa bentuk kejahatan di dunia internet. Cyberlaw adalah ruang lingkup yang meliputi segala aspek hukum yang berhubungan dengan perorangan atau subyek (permasalahan) dengan menggunakan atau memanfaatkan teknologi internet/elektronik dan memasuki dunia cyber (dunia maya). Cyberlaw sendiri sangat dibutuhkan setiap negara, kaitannya dengan pencegahan tindak pidana criminal, dan menanggulangi penanganan kejahatan serta diperlukan untuk keamanan system
Menurut para ahli :
Menurut Jonathan Rosenoer (1997) membagi ruang lingkup cyberlaw dalam beberapa hal diantaranya :
1. Copyright ( hak cipta ).
2. Trademark ( hak merk ).
3. Defamation ( Pencemaran nama baik ).
4. Hate Speech ( penistaan,penghinaan,fitnah,dll ).
5. hacking Viruses
6. Illegal Acces
7. Regulation Internet Resource ( meretas dan pengaturan sumber daya internet )
8. Privasi ( keamanan pribadi )
9. Dutty Care ( kehatian )
10. Criminal Liability ( kejahatan IT )
11. Prosedural Issues ( yuridiksi,pembuktian, penyeledikan, dll )
12. Electronic Contac ( transaksi elektronik )
13. Robery ( Pencurian lewat internet )
14. Pornografi
15. Consumer Protection ( Perlindungan konsumen )
16. E-Commerce dan E-Government.
Di Indonesia penting akan hadirnya cyberlaw sebagai hukum, mengingat Indonesia merupakan negara undang-undang yang mengingat hukum-hukum tradisonal yang tidak mampu menangani maupun modern sehingga perlu untuk mengimbangi perkembangan teknologi dunia maya ( internet ) secara pesat.
Tujuan dari dibentuknya Cyberlaw menurut Sunarto (2006:42) yaitu :
1). Melindungi Data Pribadi , situs (website,software,e-commerce, dll)
2). Menjamin Kepastian hukum
3). Mengatur tindak pidana cyber crime
Tujuan cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana. Cyber Law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. Dengan kata lain, Cyber Law diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber.
Contoh Kasus yang berkaitan dengan cyberlaw
kasus yang dialami oleh Wakil Ketua MPR periode 2009-2014 Lukman Hakim Saifuddin, di mana e-mail beliau dibajak oleh seseorang untuk mendapatkan kepentingan dengan sejumlah uang dengan mengirimkan surat kepada kontak-kontak yang ada di e-mail milik beliau.
Lukman Hakim Saifuddin memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang mengatakan bahwa “setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.”.
Sejalan dengan itu, pelaku dapat dikenakan pidana sesuai ketentuan Pasal 45A UU ITE yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
2.1 Klasifikasi Cybercrime
Adapun klasifikasi cybercrime sebagai berikut :
1. Cyberpiracy adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan internet.
2. Cybertrespass adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer sebuah organisasi atau individu dengan di protect password.
3. Cybervandalism adalah penggunaan teknologi komputer untuk membuat program transmisi elektronik yang mengganggu transmisi informasi dan menghancurkan data dikomputer.
Beberapa indikator penyalahgunaan sarana dan prasarana di internet khususnya Indonesia, antara lain :
-). Manajemen Warnet : hampir diseluruh Indonesia digunakan sebagai fasilitas untuk Melakukan tindak kejahatan cybercrime, disebabkan tidak tertibnya lalu lintas system administrasi dan penggunaan Internet Protocol ( IP ) dinamis yang sangat bervariatif.
-). ISP (Internet Service Provider) : belum membatasi/memblokir penggunaan provider berupa data privasi dalam mencabut nomor telepon yang menggunakan internet.
-). LAN (Local Area Network) : mengakses internet secara bersamaan (sharing), Namun tidak mencatat dalam log file aktifitas dari masing-masing client jaringan.
Berbicara mengenai tindak kajahatan (crime) tidak terlepas dari lima faktor yang terkait antara lain, karena adanya pelaku kejahatan, modus kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas kejahatan, dan hukum.
Dalam cybercrime, pelaku memiliki keunikan tersendiri, secara klasik kejahatan terbagi dua yaitu :
- Blue Collar Crime : biasanya di deskripsikan memiliki sterotip, seperti kelas sosial bawah – menengah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah, dan sebagainya.
- White Collar Crime : biasanya digambarkan terbalik seperti mempunyai ilmu pengetahuan tinggi, berpenghasilan tinggi, berpendidikan ternama / pekerjaan ternama, dan sebagainya.
2.2 Jenis - Jenis cybercrime
berikut ini adalah jenis kejahatan cybercrime berdasarkan aktivitasnya yaitu :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service :
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
- Illegal Acces ( memasuki akses tanpa izin ke system komputer ).
2. Illegal Content (konten tidak sah ) :
Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat diangap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
3. Data Forgery ( Pemalsuan Data ).
4. Cyber Espionage ( Penyadapan / mata-mata ).
5. Cyber Sabotage and Extortion ( Mencuri data, Menyalahgunakan device komputer, memanipulasi, merusak, sabotasi-sabotase, pembobolan system ).
6. Offense Againts Intellectual Property ( Penyerangan ke komputer / server melalui jaringan, penyerobotan domain name dan kemiripan situs web ).
7. Infringements of Privasi :
- Hijaking ( pembajakan, eksploitasi merugikan korban berupa material maupun immaterial ).
3.Cyber Espionase
3.1 Pengertian Cyber Espionase
Pengertian Cyber Espionage dapat disebut juga cyber spying adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware ( Wikepedia, 2015 ).
Cyber espionage biasanya melibatkan penggunaan akses control informasi rahasia jaringan secara keseluruhan untuk strategi politik, kegiatan subversi, dan sabotase.
Kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer, atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Dengan kata lain Jenis cyber crime dalam aktivitasnya adalah cyber espionage disebut ukejahatan yang di tunjukan oleh tindakan mata-mata atau pengintaian terhadap suatu data pihak lain khususnya E-commerce, karena kejahatan jenis ini tergolong tindak kejahatan “abu-abu” yang bisa dapat disalah gunakan.
3.1.2 Contoh Kasus
Pada tahun 2019, tercatat sebanyak 2300 kasus yang dilaporkan kepada pihak berwajib. Salah satu nya Social engineering adalah aksi cyber crime dengan cara memanipulasi korbannya. Pelaku biasanya melakukan aksi dengan secara langsung menghubungi korban. Lewat pendekatan yang dilakukan, tanpa sadar, korban memberikan informasi yang diinginkan pelaku. Sebagai contoh, aksi social engineering ini kerap menimpa pengguna ojek online. Modus yang dijalankan adalah dengan menelpon korban dan menanyakan kode OTP (One Time Password). Kode ini cukup penting untuk dapat mengambil alih akun korban. Sebenarnya kode OTP yang berasal dari sistem ojek online bersifat rahasia. Namun, tak jarang korban mau memberikan informasi tersebut dengan teknik phishing. Nah, jika pelaku berhasil mengakses akun korban, dompet digital atau kartu kredit yang terhubung dengan akun tersebut bisa dimanfaatkan.
3.1.3 Faktor yang mempengaruhi
a) Tidak adanya tindakan cepat tentang keamanan pada sector data perbankan pada setiap kartu kredit atau M-banking
b) Seringnya masyarakat “salah ketik” yang percaya akan situs link website ataupun orang lain.
c) Kelemahan hukum atas kasus tindakan kejahatan cybercrime dalam kasus sosial engineering
3.1.4 Dampak Kasus
a) Menimbulkan rasa ketidakpercayaan akan masyarakan kepada perusahaan Ojek online.
b) Merugikan oranglain ataupun perusahaan penyedia dan pemerintah itu sendiri
c) Munculnya kejahatan yang sama dan semakin marak jika tidak ada pencegahan yang dimana untuk ketenaran dan uang sehingga menjadi trend dan biasa-biasa saja (kurang tahu / bodo amat ) setelah terjadinya tindakan kriminal ini dalam waktu yang lama.
3.1.5 Solusi penanggulangan
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
- Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
- Perlunya penyeledikian khusus Pemerintah & Lembaga perusahaan: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, melakukan tindakan pencegahan dan hukum serta melakukan riset-riset khusus dalam cybercrime.
- Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah diretas / disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
4. Kesimpulan
Berdasarkan kesimpulan pembahasan pustaka dari beberapa sumber, bisa disimpulkan bahwa pelanggaran data dan pencurian identitas serta penyalahgunaan data pribadi khususnya pada sektor aplikasi layanan E-commerce . berbagai teknologi keamanan pun digunakan untuk mengatasi ancaman pelanyalahgunaan data dan pencurian data dari pengiriman pesan OTP telah berkembang selama bertahun-tahun, namun masalah keamanan data pun masih terjadi. Diperlukan solusi yang mampu memperkuat sistem hukum dan manajemen yang ada yaitu perlu ditingkatkannya Teknik kriptografi yang lebih canggih agar keamanan data bisa terjaga. Selama data pribadi pelanggan maupun data perusahaan Bank dan Ecommerce dalam Aplikasi mudah diakses maka kejahatan pelanggaran data dan pencurian identitas akan menjadi kejahatan yang mudah dilakukan. Serta lemahnya penegak hukum akan mengurangi rasa takut tertangkap / dituntut. Pemerintah harus menegakan peraturan yang belum di atur. Pemerintah juga harus melindungi dan menjamin masyarakat dari kemungkinan yang di timbulkan serangan dari luar maupun nasional. Dengan adanya perlindungan, maka kekhawatiran akan tekanan / ancaman akan berkurang dan pertumbuhan ekonomi nasional akan semakin maju.
Daftar Pustaka :
Retrived From : https://124b23-8-eptik.weebly.com/cyber-espionage.html
Awabin, Salma . 8 oktober 2020, https://www.niagahoster.co.id/blog/pengertian-cybercrime/
Shelly nicko Fakultas hukum Universita Airlangga 2010 - tindak pidana Cyber Espionage http://repository.unair.ac.id/14090/1/gdlhub-gdl-s1-2011-nickoshell-13894-fh1791-t.pdf
Silalahi, M,. Daud. Prof,. Dr,. SH,. DSLA di Bandung September 1999 :Cyber Law: Pengertian dan Tujuan Cyber Law di Indonesia - DSLA (Daud Silalahi & Lawencon Associates) (dslalawfirm.com)
Napitupulu, Darmawan, Dr,. ST, M. Kom. Universitas Budi Luhur :265570-kajianperancyber-law-dalam-memperkuat-1af43a08.pdf (neliti.com)
Retrived from : CYBER CRIME DAN CYBER LAW | TUGAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASi DAN KOMUNIKASI (wordpress.com)
Komentar
Posting Komentar