EPTIK Pertemuan 14
Tugas EPTIK P-14 Cyber Espionage 1. Pengertian Cybercrime dan Cyberlaw A. Cybercrime Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata dari Bahasa Inggris, yaitu cyber yang bermakna dunia maya dan crime yang bermakna criminal atau perbuatan yang melanggar norma. Namun, istilah cyber crime menurut Crime-research.org dalam Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan melalui media internet melalui komputer dan dapat mempengaruhi keadaan peralatan komputer maupun si pemakai yang dituju. Cybercrime merupakan bentuk kejahatan melalui jaringan internet dan system komunikasi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi. Sehingga kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai penyedia informasi melalui internet pula kegiatan komunikasi komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya di seluruh dunia yang bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau biasa disebu...