Tugas EPTIK Pertemuan 15

  

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (EPTIK) 

Dengan Tema (INFRINGEMENTS OF PRIVACY)

 

 Disusun Oleh :

- Firlandhi Julfian

- Prima Dianta Sitepu

- Adam Dwi Putra 

- Aji Sugiarto

 

Bab I - Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

        Dewasa ini seiring perkembangan teknologi dan modernisasi Dalam perjalanan menuju masa

     depan, terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat 

     menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh

     semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan. Internet sendiri

     merupakan jaringan komputer yang bersifat Open Source ( bebas dan terbuka ).

     Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. 

       Beberapa instansi/pemerintah dan perusahaan terus melakukan berabagai usaha untuk menjamin

    keamanan suatu sistem informasi yang mereka miliki,  karena ada sisi lain dari pemanfaatan internet

    yang dapat berakibat positif maupun dampak negatif yang dimana para pihak-pihak dengan maksud

    tertentu berusaha untuk mendapatkan keuntungan maupun gelar terhadap serangan kemanan sistem informasi.

1.3 Batasan Masalah

       Makalah ini membahas tentang cybercrime, cyberlaw, dan pengertian infringement of privacy,

      penyebab,motif, dan penanggulangan infringement of privacy, serta contoh kasus yang di angkat pada tema infringement of privacy. 

1.3 Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini adalah :

a. Untuk memenuhi tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.

b. Untuk menambah ilmu penulis dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.

c. Menambah wawasan tentang kejahatan cybercrime dan cyberlaw dengan menggunakan ilmu yang di dapatnya untuk kepentingan yang positif.

   

Bab II - Landasan Teori

2.1 Teori Cybercrime dan Cyberlaw

        Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata dari bahasa inggris, yaitu Cyber yang bermakna

     dunia maya dan crime bermakna kriminal atau perbuatan yang melanggar norma. Namun menurut

     Crime-research.org dalam Juju Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal

     yang dilakukan melalui media internet komputer  dan dapat mempengaruhi keadaan si pemakai komputer itu sendiri maupun yang di tuju.

Kesimpulan di atas dapat di definisikan Cybercrime merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan oranglain menggunakan teknologi komputer khususnya internet. Seseorang yang berusaha melakukan berbagai kegiatan di dalam dunia internet yang ditujukan untuk melakukan tindak kriminal, maka digolongkan sebagai Cybercrime. 

    Berbeda definisi jika Cybercrime sendiri itu berupa bentuk kejahatan di dunia internet. Cyberlaw adalah ruang lingkup yang meliputi segala aspek hukum yang berhubungan dengan perorangan atau subyek (permasalahan) dengan menggunakan atau memanfaatkan teknologi internet/elektronik dan memasuki dunia cyber (dunia maya). Cyberlaw sendiri sangat dibutuhkan setiap negara, kaitannya dengan pencegahan tindak pidana criminal, dan menanggulangi penanganan kejahatan serta diperlukan untuk keamanan system. Menurut Jonathan Rosenoer (1997) membagi ruang lingkup cyberlaw dalam beberapa hal diantaranya : 

                1. Copyright ( hak cipta ).

                2. Trademark ( hak merk ), Dutty Care ( kehatian )

                3. Defamation ( Pencemaran nama baik ).

                4. Hate Speech ( penistaan,penghinaan,fitnah)

                5. hacking Viruses, Illegal Acces dan Pornografi

                6. Privasi ( keamanan pribadi )                      

                7. Criminal Liability ( kejahatan IT ),

                8. Prosedural Issues (yuridiksi,pembuktian,isu,dll)

                9. Electronic Contac ( transaksi elektronik ), Robery ( Pencurian lewat internet )

                10. Consumer Protection ( perlindungan konsumen )

                11. E-Commerce dan E-Government

        Contoh Studi Kasus CYBERLAW: 

            Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melalui komputer sebagaimana

    diberitakan “Suara Pembaharuan“ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang

    membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000 dengan menggunakan

    sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer berupa komputer network yang

    kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.

            Kasus ini modusnya adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet

          hanya sebagai sarana kejahatan. Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang

          bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk

          penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer. Sesuai dengan UUD di Indonesia

          maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat sanksi

          hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.

 

Bab III - Pembahasan

3.1 Pengertian Infringements of Privacy

         Menurut Alan Westin, Privacy adalah Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri

      kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.

         Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan

      urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol data informasi pribadi yang dapat

      dihubungkan dengan anonimitas seseorang sehingga dapat dianggap sebagai suatu aspek dari

      keamanan pribadi. Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu,

      dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau

      bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau

      kompetisi seseorang memberikan detail personalnya (untuk kepentingan periklanan) untuk

      mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang

      secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas.

Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian dalam hukum di banyak negara, dan konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum membatasi privasi, dan berbagai cara, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.

Privasi sendiri juga sebagai terminologi yang berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Sehingga Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat di jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan internet.

Teknologi internet ini melahirkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak negatif ini telah memunculkan berbagai kejahatan maya (cyber crime) yang meresahkan masyarakat Internasional dan masyarakat Indonesia pada khususnya. Kejahatan tersebut perlu mendapatkan tindakan yang tegas dengan dikeluarkan Undang-Undang terhadap kejahatan mayantara yaitu dengan dikeluarkan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Ekonomi, yang merupakan usaha untuk memberikan kepastian hukum tentang kerugian akibat cyber crime tersebut. Undang-Undang ini akibat dari lemahnya penegakan hukum yang digunakan sebelumnya yang mengacu pada KUHP dan peraturan perundingan lain seperti hak cipta, paten, monopoli, merek, telekomunikasi dan perlindungan konsumen.

Kejahatan Mayantara ini bersifat transnasional, dan karena kasusnya sudah sedemekian seriusnya, sehingga selain hukum nasional juga dalam konvensi-konvensi internasional sehingga perlu kepastian hukum dalam mencegah dan menanggulanginya. Berbagai upaya digunakan dalam menindak pelaku cyber crime dengan Undang-Undang yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan teknologi informasi di Indonesia.

 3.2 Faktor Penyebab

    3.2.1 Kesadaran Hukum

          Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi tidak berkutik.

    3.2.2 Faktor Penegakan Hukum 

             Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami,

kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.

    3.2.2 Faktor Ketiadaan Undang-Undang

            Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu  perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud.

Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan  untuk terdapat pengecualian.

3.3 Contoh Kasus

Salah satu contoh kejahatan infringement of privacy adalah kasus Megaupload. MegaUpload adalah perusahaan yang berbasis di Hongkong, sementara pendirinya di Selandia Baru.

Pada awal tahun 2012 situs file sharing terbesar yaitu MegaUpload ditutup karena dianggap mendukung pembajakan, sehingga dalam situsnya memiliki berjuta-juta data illegal berupa software, games, musik, gambar, serta video. Kasus ini sudah dianggap salah satu kasus kejahatan hak cipta terbesar di didunia yang langsung menargetkan penyalahgunaan situs penyimpanan konten dan distribusi publik untuk melakukan kejahatan hak intelektual. Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi (privacy) dan rahasia (secret) yang biasanya ditujukan terhadap keterangan-keterangan data pribadi seseorang yang tersimpan di database secara terkomputerisasi.

Kasus ini dipandang melanggar ketentuan RUU yang dikenal dengan nama PIPA (PROTECT IP Act) dan SOPA (Stop Online Piracy Act) merupakan undang-undang terkait hasil pembajakan serta beragam produk digital seperti film dan music dengan menggunakan technology electronic of internet.

Dari segi hukum Indonesia pun termasuk pasal 25 yang berbunyi “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual,situs internet, dan yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.” Serta UU ITE pasal 27 ayat 3. Bunyi Pasal 27 ayat 3 adalah sebagai berikut : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan /atau pencemaran nama baik. Sanksi pelanggaran pasal disebutkan pada Pasal 45 ayat 1 adalah :Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Kasus ini sering terjadi dan menarik dimana perlu diperhatikan bagi negara, bagi pengelola situs atau layanan online khususnya di Indonesia yang mungkin terkena dampak dari sebuah hukum dari kejahatan ini. MegaUpload dianggap sebagai sebuah situs yang berbasis di AS tetapi ditunjukan kepada warga AS dan menimbulkan kerugian kepada pihak-pihak di dunia. MegaUpload sendiri menyebutkan bahwa perusahaan itu menyewa 1000an server di AS, dan 525 di Virginia.

Kemudian di perbanyak transaksi yang dilakukan lewat Paypal, Milik Perusahaan AS. Lebih dari  $110 Million Dollar pendapatan iklan MegaUpload dari Google AdSense ( 2007) dan AdBrite sehingga popular. sehingga dalam Pengadilan itu disebutkan, termasuk di antaranya merupakan penduduk Virginia, AS. Logika dari dokumen itu, dengan mengirimkan uang ke alamat di AS, MegaUpload memahami bahwa mereka berbisnis di AS dan terikat dengan yurisdiksi AS.

 3.4 Cara Penanggulangan

Maka dari itu perlu adanya penanggulangan nya yaitu sebagai berikut :

-       Hati – hati dalam pemakaian teknologi, akan informasi yang di dapatkan nya melalui internet dengan adanya sikap mencurigai dan waspada untuk pemberian data pribadi (privacy) kita ke internet, situs, media sosial, dan lainya.

-       Jangan terlalu serius dalam Menanggapi undian, kompetisi, maupun hadiah lainnya perlu di ingat bahwa setiap manusia mempunyai prasangka dalam membuat keputusan apakah itu benar faktanya maupun salah (fitnah).

-       Memberikan Penegasan, Pengesahan akan pemikiran yang lebih jernih dan luas tentang bahaya nya kejahatan cybercrime khususnya pada Infringement of Privacy yang marak terjadi di Indonesia tanpa perlu berpikir Panjang terlebih dahulu.

 

Bab IV - Kesimpulan

4.1.  Kesimpulan

Dari makalah ini menyimpulkan bahwa infringement of privacy adalah suatu kegiatan atau aktifitas untuk mencari dan melihat / memberikan terhadap keterangan – keterangan baik pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi maupun keterangan informasi lainnya yang tersimpan secara terkomputerisasi.

4.2.   Saran

Penulis memberikan saran kepada teman, keluarga, dan saudara/tetangga serta pengguna internet, untuk menggunakan secara positif dan tidak memanfaatkan perkembangan teknologi internet sebagai bahan untuk merugikan orang lain.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Diana,H. November;2019 http://dianahasanahh.blogspot.com/2019/11/

Hendry,K. April;2013 http://eptik-kelompok8.blogspot.com/2013/04.html

Sykri. April;2015 https://tikcyber.wordpress.com/perihal/infringement-of-privacy/

Dina. ;Mira. ;Lilik. ;Pratiwi. ;Yunika https://seven7eptik.wordpress.com/2017/04/27/contoh-kasus-infringement-of-privacy/

Nasrullah,   Rulli. Media   Sosial:   Perspektif   Komunikasi,   Budaya   dan Sosioteknologi. Jakarta: Simbiosa rekatama Media, 2015.

alleh, et., al. “Kesadaran dan Pengetahuan Terhadap Keselamatan dan Privasi Melalui Media Sosial dalam Kalangan Balita – Dewasa”. E-Bangi12 No.3 (2010): 1-15

Warren, S. dan L.D. Brandeis. “The Right to Privacy”. Harvard Law Review, 4, (1890): 193-220

Yuwinanto, Helmy Prasetyo. “Privasi Online dan Keamanan Data”. Jurnal Unair Palimpsest 2, No2 (2012): 1-11

Wilga, et., al.“Pengaruh Media Sosial Terhadap Perilaku Remaja”, Prosiding KS: Riset & PKM 3 No.1 (2016): 49 

Westin, A. Privacy and Freedom. New York: Atheneum, 1967.

Undang-undang  ITE  (Informasi  dan  Transaksi  Elektronik)  No  11  Pasal  27 Tahun 2008

Undang-undang  ITE  (Informasi  dan  Transaksi  Elektronik) Pasal 27 ayat 3

Undang-undang  ITE  (Informasi  dan  Transaksi  Elektronik) Pasal 45 ayat 1 & pasal 25

 

Retrived :

http://ejournal.uin-suka.ac.id/kjc/article

http://e-journal.uajy.ac.id/2884/2/1HK08986.pdf

https://eptik8bsi.wordpress.com/Juni;2015

 

Komentar